APB Nagari Harus Disusun Tepat Waktu dan Berkualitas

Lubuk Sikaping - Pengelolaan keuangan nagari wajib transparan dan akuntabel. APB Nagari harus disusun tepat waktu dan berkualitas. Disiplin administrasi adalah pondasi kepercayaan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Pasaman, Welly Suhery saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Pasaman Tahun 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (22/1/2026).

Bupati Pasaman menegaskan, pemerintahan nagari merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di Pasaman. Untuk itu, tata kelola pemerintahan nagari yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, menjadi penting.

Ia juga menekankan, agar seluruh program Pemerintahan Nagari sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman, serta mendukung sepenuhnya program unggulan (progul) daerah.

“Ada 10 program unggulan daerah. Semua pemerintah nagari wajib mendukung agar program ini berhasil. Hilangkan ego sektoral,” kata Welly dengan nada serius dihadapan peserta Rakor yang dihadiri Wakil Bupati Parulian, Sekretaris Daerah Yudesri, Asisten I Asrial A., Asisten II Djoko R, Kepala OPD terkait, Camat serta Wali Nagari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Teddy Marta menjelaskan, rakor tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan nagari, mulai dari administrasi pemerintahan, keuangan, hingga sinkronisasi program pembangunan.

“Melalui rakor ini kita membahas seluruh persoalan yang ada di nagari, sekaligus menyamakan langkah agar pembangunan berjalan selaras dari nagari hingga kabupaten,” ujar Teddy.

Terkait penyamaan pemahaman Penggunaan Dana Desa dalam rangka percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Tahun 2026, Rakor Pemerintahan Nagari tersebut juga menampilkan Pemateri dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman.

Koordinator TAPM Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 dan juga Peraturan Menteri Desa PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, ada 8 fokus penggunaan Dana Desa.

"Tahun 2026 ini, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa; d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa," papar Boim, panggilan akrabnya.

Namun, mengingat keterbatasan Dana Desa pada tahun ini, lanjut Koorkab TAPM, maka pilihan atas fokus penggunaan Dana Desa itu, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Nagari serta ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. "Misalnya, untuk kegiatan pemberian BLT Desa, jumlah Daftar keluarga penerima manfaat, jumlah nominal dan jumlah bulannya diputuskan dalam Musyawarah Nagari berdasarkan hasil identifikasi keluarga miskin ekstrem melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi," urai Sjahbana. (tpp.pasaman)

REFLEKSI HARI DESA NASIONAL : MENGAWAL "MAMBANGKIK BATANG TARANDAM DI RANAH MINANG"



Setiap tanggal 15 Januari, bangsa Indonesia kini memperingati Hari Desa Nasional. Momentum ini bukan sekadar seremoni kalender, melainkan pengingat atas kedaulatan desa yang ditegaskan melalui UU No. 6 Tahun 2014 (yang kini telah direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2024).

Penetapan Hari Desa melalui Keppres No. 23 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo menjadi tonggak sejarah baru. Mandat besar ini kini diemban bersama oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa PDT RI. Di Sumatera Barat, mandat regulasi ini diterjemahkan ke dalam semangat yang jauh lebih mendalam: mengembalikan marwah Nagari.

Sinergi Regulasi dan Kearifan Lokal

Implementasi UU Desa di Sumatera Barat memiliki karakteristik yang unik. Dengan konsep "Nagari", pembangunan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pemulihan jati diri. Inilah yang kita kenal dengan semangat "Mambangkik Batang Tarandam".

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Barat berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa Dana Desa dan kewenangan Desa berjalan selaras dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK).

Peran Strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

 


 TPP Sumatera Barat berhasil mengawal implementasi Undang-Undang Desa

Undang-Undang Desa, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, diciptakan untuk mengubah paradigma lama di mana desa hanya dianggap sebagai objek pembangunan, menjadi subjek yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola rumah tangganya sendiri.

Secara spesifik, berikut adalah beberapa tujuan utama adanya UU Desa:

1.      1. Memberikan Pengakuan dan Penghormatan

Tujuannya adalah mengakui keberadaan desa, baik desa maupun desa adat, beserta hak asal-usulnya. Negara ingin memastikan bahwa keragaman adat istiadat dan tradisi lokal tetap terjaga dalam sistem pemerintahan nasional.

2. Memperjelas Status dan Kepastian Hukum

UU ini memberikan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang kuat, desa memiliki dasar untuk:

  • Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
  • Memiliki perlindungan hukum atas wilayah dan aset desa.

3. Meningkatkan Pelayanan Publik

UU Desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat desa. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah desa, diharapkan pelayanan administrasi dan sosial menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat atau daerah.

4. Mendorong Kemandirian dan Pemberdayaan

Inilah poin yang sangat krusial. UU Desa bertujuan untuk:

  • Kemandirian Ekonomi: Melalui penyaluran Dana Desa, desa diharapkan mampu membangun infrastruktur dan mengelola ekonomi secara mandiri (misalnya melalui BUMDes).
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas warga desa agar terlibat aktif dalam pengambilan keputusan.

5. Memajukan Perekonomian dan Pemerataan Pembangunan

Untuk mengatasi kesenjangan antara kota dan desa, UU ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mengurangi angka kemiskinan di tingkat akar rumput.
  • Memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan (pembangunan dari pinggiran).

6. Memperkuat Demokrasi Desa

UU ini mendorong praktik demokrasi yang sehat di tingkat lokal melalui:

  • Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Berikut poin-poin penting capaian pengawalan implementasi UU Desa oleh TPP Provinsi Sumatera Barat :

  • Transformasi Tata Kelola Nagari: Mendampingi Pemerintahan Nagari dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari yang tetap mengacu pada nilai-nilai adat.
  • Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunal: Mendorong lahirnya BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) yang mengelola potensi lokal tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial dan syariat.
  • Penguatan Lembaga Adat: Memastikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap memiliki peran strategis dalam musyawarah pembangunan, sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi adat dan hukum negara.

 


Mewujudkan Kemandirian Melalui ABS-SBK

Pembangunan Nagari di bawah kawalan TPP bukan sekadar mengejar status "Desa Mandiri" secara administratif di IDM (Indeks Desa Membangun). Lebih dari itu, tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang mandiri secara mental dan spiritual.

Dengan nilai “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” setiap rupiah dana desa diarahkan untuk kemaslahatan umat, transparansi, dan kejujuran. Hal ini membuktikan bahwa UU Desa adalah alat yang ampuh untuk menghidupkan kembali sistem kepemimpinan tradisional Minangkabau—Tungku Tigo Sajarangan—dalam tata kelola pemerintahan modern.

"Hari Desa adalah momentum bagi kita semua, khususnya TPP Sumatera Barat, untuk terus tegak lurus mengawal kedaulatan Nagari. Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa kemajuan zaman tidak harus mencabut akar budaya kita."

Selamat Hari Desa Nasional! Satu Desa, Satu Indonesia. Nagari Maju, Sumbar Unggul.