BUM Desa

TPP Kota Sawahlunto & Koordinator Pendamping Desa Dorong Percepatan Badan Hukum BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau


Sawahlunto, Talawi
– Percepatan proses legalisasi badan hukum BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau kini menjadi agenda serius yang dikawal langsung oleh Ir. Yurnalis dan Alsri Ilmennedi selaku Tim Pendamping Profesional (TPP) Kota Sawahlunto, bersama Al Anshari Azra sebagai Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Talawi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan BUM Desa Kumbayau segera memiliki kepastian hukum, sehingga bisa mengakses peluang kerja sama, dukungan program pemerintah, dan membuka unit usaha produktif berbasis potensi lokal.

Kenapa Percepatan Ini Penting?

BUM Desa yang sah secara hukum akan:

1.     Memiliki sertifikat badan hukum elektronik dari Kemenkumham.

2.     Lebih mudah menjalin kerja sama dengan perbankan, koperasi, dan mitra usaha.

3.     Menjadi lembaga ekonomi desa yang transparan dan akuntabel.

4.     Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa.

Dalam pernyataannya, Ir. Yurnalis menekankan bahwa percepatan ini adalah bentuk komitmen TPP untuk menghidupkan kembali BUM Desa Kumbayau. Sementara Alsri Ilmennedi menambahkan, “Legalitas badan hukum adalah pintu masuk agar BUM Desa bisa berkembang profesional.”

Al Anshari Azra menegaskan, “Kami ingin memastikan BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap menjalankan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Harapan ke Depan

Dengan dukungan penuh dari TPP Kota Sawahlunto dan Pendamping Desa, BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau diharapkan segera aktif kembali.

 


Posting Komentar

0 Komentar