TPP
Kota Sawahlunto & Koordinator Pendamping Desa Dorong Percepatan Badan Hukum
BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau
Sawahlunto, Talawi – Percepatan proses legalisasi badan hukum BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau kini menjadi agenda serius yang dikawal langsung oleh Ir. Yurnalis dan Alsri Ilmennedi selaku Tim Pendamping Profesional (TPP) Kota Sawahlunto, bersama Al Anshari Azra sebagai Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Talawi.
Langkah
ini dilakukan untuk memastikan BUM Desa Kumbayau segera memiliki kepastian
hukum, sehingga bisa mengakses peluang kerja sama, dukungan program pemerintah,
dan membuka unit usaha produktif berbasis potensi lokal.
Kenapa
Percepatan Ini Penting?
BUM
Desa yang sah secara hukum akan:
1. Memiliki sertifikat badan hukum
elektronik dari Kemenkumham.
2. Lebih mudah menjalin kerja sama dengan
perbankan, koperasi, dan mitra usaha.
3. Menjadi lembaga ekonomi desa yang
transparan dan akuntabel.
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pengelolaan usaha desa.
Dalam
pernyataannya, Ir. Yurnalis menekankan bahwa percepatan ini adalah
bentuk komitmen TPP untuk menghidupkan kembali BUM Desa Kumbayau. Sementara Alsri
Ilmennedi menambahkan, “Legalitas badan hukum adalah pintu masuk agar
BUM Desa bisa berkembang profesional.”
Al
Anshari Azra
menegaskan, “Kami ingin memastikan BUM Desa Madani Sejahtera Kumbayau tidak
hanya sah secara hukum, tetapi juga siap menjalankan usaha yang bermanfaat bagi
masyarakat.”
Harapan
ke Depan
Dengan
dukungan penuh dari TPP Kota Sawahlunto dan Pendamping Desa, BUM Desa Madani
Sejahtera Kumbayau diharapkan segera aktif kembali.

0 Komentar