Perencanaan Pembangunan Desa 2027_Kolaboratif OKTAHELIX
Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Agam untuk Tahun 2027 selain berbasis data *indeks desa* dan *proses partisipatif* serta berselaras dengan Perencanaan Pembangunan Daerah 2028 pada RKPDaerah.
Momentum efisiensi anggaran pada Tahun 2026 menjadikan kajian inovatif bagi Pemerintah Desa untuk melakukan perencanaan pembangunan desa yang berkolaborasi dengan ParaPihak dengan konsep *Oktahelix*.
Oktahelix (sering disebut Octahelix) adalah model kolaborasi atau kerja sama strategis yang melibatkan delapan unsur pemangku kepentingan (multisektor) untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pembangunan daerah atau inovasi.
Dalam konteks pengembangan daerah atau wilayah, pariwisata, atau inovasi di Indonesia, delapan unsur utama dalam model Oktahelix (sering disingkat *ABCGMICE*) meliputi:
1. Akademisi: Perguruan tinggi dan peneliti yang bertindak sebagai konseptor dan penyedia riset.
2. Bisnis: Perusahaan atau sektor swasta yang menyediakan investasi, teknologi, dan eksekusi pasar.
3. Community (Masyarakat): Komunitas lokal atau akar rumput yang menjadi subjek dan pendukung utama program.
4. Government (Pemerintah): Pembuat kebijakan, regulator, dan penyedia infrastruktur.
5. Media: Saluran informasi dan pers untuk publikasi dan promosi.
6. Information & Communication Technology (ICT): Sektor penyedia teknologi, telekomunikasi, dan digitalisasi.
7. Character (Karakter): Fokus pada nilai-nilai moral, budaya, dan pembinaan sumber daya manusia.
8. Environment (Lingkungan): Komitmen terhadap keberlanjutan ekologi dan pelestarian alam.
Dengan Fasilitasi PD /PLD Pada Musna RKPNag 2027 dan Penyusunan RPJMnag 2027 yang akan datang. Tim penyusun RKPNag maupun RPJMNag perlu dengan cermat:
1. Mengidentifikasi Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya.
2. Menelusuri Kegiatan yang memungkinkan untuk di kolaborasikan dengan Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya.
3. PD dan PLD memfasilitasi Pemerintah Nagari melalui Tim Penyusun untuk meminta Organisasi/Kelembagaan dan kelompok masyarakat pengusul kegiatan/sub kegiatan pembangunan dan atau pemberdayaan masyarakat membuat proposal sapras maupun non sapras untuk pengajuan sumber dana kepada Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya.
4. PD dan PLD memfasilitasi Pemerintah Nagari melalui Tim Penyusun untuk mencantumkan pada dokumen RKPNag maupun RPJMNag khususnya kolom sumber dana pelaksanaan dengan kongkrit dari salah satu /lebih Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya
5. PD PLD memantau dan memastikan Pemerintah Nagari mengundang dengan ekspedisi surat untuk melibatkan Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya.
6. PD dan PLD memastikan pemantauan partisipasi masyarakat dan Pelaku Pembanguan OKTAHELIX di wilayahnya saat musyawarah Perencanaan berlangsung dan melakukan update laporannya.
Konsolidasi Progres dan Update Data Perencanaan Pembangunan Nagari 2027. Indentifikasi Pelaksanaan Musyawarah RKPNag 2027 se Kab Agam per 10 Juni 2026.
Dinamika:
1. Kemendes belum menerbitkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2027
2.Telah 21/92 Desa telah menyelenggarakan musna RKPnag 2027 sebagai berikut:
1. Manggopoh 8 Juni 2026
2. Lubuk Basung 9 juni 2026
3. kubang Putiah 8 Juni 2026
4. taluak iv suku 10 Juni 2026
5. Tanjung Sani ( 9 Juni 2026
6. Paninjauan 10 Juni 2026 )
7. Bukik batabuah 12 mei 2026
8. Matua Hilia (3 Juni 2026)
9. Parik Panjang 4 Juni 2026
10. Tigo Balai 9 Juni 2026
11. Lawang (1 Juni 2026
12. Batu Kambing 10 Juni 2026
13. Batu Taba 4 Juni 2026
14. Balai gurah 5 Juni 2026
15. Ampang Gadang 8 Juni 2026
16. Panampuang 9 Juni 2026
17. Lambah 10 Juni 2026
18. guguak tabek sarojo. 3 Juni 2026
19. Pauh Kamang Mudiak, 9 Juni 2026
20. Kamang Mudiak, 9 Juni 2026
21. Salareh Aia Utara 8 Juni 2026
Solusi:
Menghimbau PD/PLD untuk sosialisasi Oktahelix pada musna RKPNag untuk Pemerintah Nagari berkolaborasi dg para pihak tersebut dalam merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2027 ke depan.
RKTL Progres:
1. Laporan Pemantauan Partisipasi Masyarakat pada akhir Juni 2026
2. Progres Musna RKPNag 2027 tuntas di bulan Juni 2026
Rekomendasi
1. PD PLD koordinasi dan konfirmasi dg Pemerintah Nagari terkaid jadwal Musna RKPNag agar tidak saling dempet dalam wilayah kecamatan. Agar pendampingan lebih optimal
2. PD dan PLD Melakukan review existing dokumen RKPnag 2026lalu dan menelusuri kegiatan yang masih menjadi kebutuhan untuk 2027 ini. Tertunda karena keterbatasan Alokasi DD 2026 lalu.
3. PD dan PLD Melakukan review existing dokumen RPJMNag dengan detail khusus 29 (duapuluh sembilan) nagari yang akan habis masa jabatan walinagari pada Tahun 2027. TPP bersama Tim RKPnag perlu kritis membahas dan mempertimbangkan prioritas usulan RKPnag 2027 karena hanya tinggal 1 (satu) tahun 2027 ini untuk merealisasikan visi dan misi walinagari. Saat memprioritas serta menelusuri kegiatan yang masih menjadi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun 2027.
10 Juni 2026
TAPM Pic Perencanaan Pembangunan Desa
Erni Novitri, S.P., M.Si.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar